Skip to main content

Human Trafficking Terkait Dengan Hak Asasi Manusia (HAM)


Problem Task
PERDAGANGAN MANUSIA / TRAFFICKING
            Indonesia pertama kali mengirim tenaga kerja keluar negeri di akhir decade 60-an ketika sejumlah 5.423 TKI dikirim ke timur tengah. Saat ini, sebagaimana dilansir detik.com 14 maret 2013, terdapat 6,5 juta TKI, tersebar di 142 negara di dunia. Walaupun kebijakan tersebut dilandasi oleh tujuan positif, seperti misalnya penanggulangan pengangguran, meningkatkan taraf hidup, meningkatkan devisa non migas, namum ternyata juga berdampak negative. Banyak TKI yang akhirnya malah menderita karena menjadi korban permainan para calo TKI dan sejumlah perusahaan penyedia jasa TKI yang tidak bertanggung jawab. Banyak tenaga kerja resmi maupun yang tidak resmi (laki – laki, perempuan, dewasa maupun anak – anak) yang kemudian menjadi objek perdagangan. Misalnya di Malaysia, dimana para tauke (calo tenaga kerja) menahan paspor seorang TKI dengan motif agar TKI tersebut sangat bergantung kepadanya. Banyak TKI yang dipaksa untuk menjadi pembantu rumah tangga ataupun bekerja di perkebunan. Ironisnya, terdapat kasus TKI perempuan yang dipekerjakan menjadi pekerja seks komersial. Fakta tersebut ternyata tidak membuat pemerintah Indonesia serius melakukan tindakan penanggulangan. Sehingga, masyarakat menganggap Negara telah melakukan pembiaran.



Analisa Kasus
            Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi (vide; Pasal 1 angka 1 UU 21 2007). Dari beberapa kasus perdagangan orang di atas aturan – aturan mengenai perlindungan perdagangan orang sudah terdapat di dalam hukum nasional maupun internasional. Dalam Universal Declaration Of Human Rights (UDHR) dalam Pasal 4 tegas mengatakan perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang. Selain dalam ketentuan Pasal 4 UDHR, pelarangan perdagangan manusia yang dianggap sebagai pelanggaran HAM juga termuat dalam Pasal 8 ICCPR yang intinya menyebutkan bahwa tidak seorang pun boleh diperbudak, bahwa perbudakan dan perdagangan budak dilarang, dan bahwa tidak seorang pun boleh diperhamba, atau diharuskan melakukan kerja paksa atau kerja wajib.
 Konvenan – konvenan internasional dengan tegas menyatakan bahwa perdagangan manusia adalah sebuah pelanggaran HAM yang oleh karena itu tindakan tersebut sangat dilarang keras. Berangkat dari hal tersebut pemerintah meratifikasi beberapa konvenan internasional yang salah satunya ialah ICCPR, ICESCR dan United Nations Convention Againts Transnational Organized Crime.
Jika kita melihat permasalahan – permasalahan dalam kasus tersebut terdapat pelanggaran yang menyatakan banyak TKI yang dipaksa menjadi PRT atau bekerja di perkebunan padahal tidak sesuai dengan minat para TKI. Dilihat dari Hukum nasional hal tersebut bertentangan dengan Pasal 38 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM. Korban perdagangan orang dalam kasus ini tidak hanya dialami oleh orang dewasa namun juga dialami oleh anak – anak. Pada dasarnya Negara wajib memberikan perlindungan terhadap anak baik bantuan hukum maupun bantuan dalam bentuk apapun terkait dengan perlindungan dan hak – hak anak. Pasal 18 UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjelaskan setiap anak berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainya yang terkait dengan perlindungan anak. Anak yang menjadi korban perdagangan manusia tidak sedikit yang tereksploitasi secara ekonomi maupun seksual maka dari itu Negara dan lembaga Negara berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus sesuai ketentuan Pasal 59 UU 23 2002.
Para TKI yang kehilangan hak – hak nya dikarenakan menjadi korban human trafficking berhak memperoleh jaminan perlindungan hukum dari pemerintah Republik Indonesia, hal tersebut tertuang dalam Pasal 8 huruf g UU 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Adapun ketentuan pidana mengenai perdagangan manusia ini terdapat dalam 297 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Namun dalam ketentuan tersebut hanya menyebutkan perdagangan wanita dan anak laki – laki yang belum dewasa.
Dalam kasus diatas perdagangan manusia tersebut dilakukan dengan cara membawa Warga Negara Indonesia keluar wilayah NKRI dengan maksud di eksploitasi dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 dan paling banyak Rp.600.000.000,00 . Ketentuan pidana ini terdapat dalam Pasal 4 UU 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Melihat ketentuan – ketentuan hukum internasional dan nasional dari analisa kasus di atas kita tentunya sepakat bahwa perdagangan manusia adalah tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia. Diharapkan pemerintah lebih serius memberikan perlindungan terhadap para pahlawan devisa yang menjadi korban pelanggaran HAM dalam hal ini human trafficking mengingat sudah jelasnya aturan – aturan yang ada baik nasional maupun internasional untuk melindungi para korban human trafficking.

Comments

Popular posts from this blog

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEGAL DRAFTING)

LATAR BELAKANG Perancangan peraturan perundang-undangan/Legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan,teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki  peraturan perundang-undangan . Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif, Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, bahkan bertentangan satu sama

KAMPUS RASA PABRIK

       Mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi saat ini membuat institusi perguruan tinggi mendapat kritik dan protes bahkan dari mahasiswanya sendiri, baru-baru ini para mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali melakukan demo terhadap kebijakan kampus yang memungut biaya pendidikan yang dianggap terlalu mahal bagi para calon mahasiswanya dan diperparah dengan tidak adanya transparansi mengenai pengelolaan dana tersebut, setidaknya begitulah apa yang saya ketahui. Hal tersebut membuat saya teringat dengan kejadian beberapa bulan lalu yang sempat viral, di mana terdapat berita yang mengabarkan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Makasar, para mahasiswa tersebut ditangkap bukan karena melakukan tindakan kriminal namun karena mengkritik mahalnya biaya pendidikan di kampus dengan sebuah poster yang bertuliskan “KAMPUS RASA PABRIK”.             Bagi anak-anak zaman now mungkin tidak akan banyak yang paham apa m

TEPATKAH JIKA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI SUBYEK HAK GUNA BANGUNAN?

    Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn. Dalam menjalankan roda perekonomian di masyarakat, aturan-aturan hukum tentunya harus dapat mengakomodir konsep-konsep yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri, untuk mengakomodir hal tersebut terbentuklah suatu konsep badan usaha yang lazim disebut sebagai perusahaan. Secara normatif definisi perusahaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal Pasal 1 huruf b Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (selanjutnya disebut UU 3/1982) yang mendefinisikan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Ada tiga jenis badan usaha yang telah kita kenal, yang pertama adalah perusahaan perorangan di mana perusahaan ini didirikan oleh satu orang saja, perusahaan perseorangan ini biasa disebut Perusahaan Dagang (PD)