Skip to main content

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEGAL DRAFTING)



LATAR BELAKANG

Perancangan peraturan perundang-undangan/Legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan,teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki peraturan perundang-undangan. Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif, Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik.

Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, bahkan bertentangan satu sama lain, Hal ini disebabkan oleh masih banyaknya rancangan peraturan perundang-undangan yang mengesampingkan aspek sosiologis dan partisipasi public atau masyarakat dalam merancang suatu peraturan baru yang nantinya dapat menimbulkan kesulitan dalam implementasinya bahkan bisa menimbulkan implikasi hukum yang fatal.

BAB I
BAB I.I PENDAHULUAN
Pengertian perundang-undangan dalam hukum positif Indonesia disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa “Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan”.
          Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan (vide; Pasal 1 angka 1 UU 12 2011). Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas sebagai berikut; pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hokum, dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Selain mencerminkan asas-asas tersebut, Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan. Hal-hal tersebut diatas tertuang dan diatur dalam bab II asas pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 5 dan 6 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

BAB I.II MOMENTUM

Sebelum melakukan perancangan suatu peraturan atau undang-undang sebaiknya kita harus memperhatikan empat momentum perancangan sebagai berikut;

  1. Momentum ideal/idiil : bahwa momentum ini membentuk undang-undang dengan meletakan landasan filosofis berdasarkan filsafat bangsa Indonesia yaitu Pancasila (vide; Pasal 2 UU No.12 Th.2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan). Notonegoro mengemukakan ada tiga nilai fundamental yang berkaitan dengan nilai filsafat pancasila yaitu ; 1. Materiil (berkenaan dengan unsur manusia), 2.Nilai Vital (segala sesuatu yang berguna bagi aktivitas manusia), 3. Nilai Kerohanian (Kebenaran,Kebaikan & keagamaan).
  2. Momentum Aspiratif : Momentum ini merupakan kewajiban legislator (DPR Pusat/DPRD) untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka pembentukan undang-undang. Momentum ini sifatnya substansial bukan formalitas.
  3. Momentum Normatif : Momentum ini sangat sentral dalam rangka penormaan perumusan norma undang-undang yang harus mencerminkan keadilan, kemanfaatan/kegunaan dan kepastian hukum. Ketiga hal tersebut harus dipikirkan jangan sampai menimbulkan norma kabur dan pertentang norma karena norma kabur akan menimbulkan kekaburan.
  4. Momentum Teknis : Momentum ini sebagai legal drafting yang harus dikerjakan para ahli sesuai dengan bidangnya dan harus mampu membuat outline.
Ke-empat momentum diatas sangat penting sebelum membuat perancangan peraturan perundang-undangan karena empat momentum itu harus dilihat, dipikirkan dan diterapkan secara seksama jangan sampai setelah peraturan perundang-undangan terbentuk salah satu momentum diatas diabaikan. Momentum ideal adalah sumber pembentukan perundang-undangan yang mengacu pada filsafat atau dalam hal ini pancasila, dalam membuat suatu peraturan perundang-undangan jangan sampai bertentangan dengan ideology bangsa Indonesia yang tertuang dalam pancasila. Dalam membentuk suatu peraturan baru momentum aspiratif dinilai penting karena mampu mendengarkan aspirasi dan keluhan-keluhan yang terjadi di masyarakat, seperti yang dikatakan diatas momentum aspiratif sifatnya substansial bukan formalitas artinya momentum ini sangat penting dan serius tidak dapat dipandang sebelah mata dalam menerapkanya. Norma memiliki peran penting dalam suatu pembentukan peraturan baru dalam hal ini harus mencerminkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat agar nantinya tidak menimbulkan norma kabur yang dapat menjadi lubang dalam suatu peraturan itu sendiri selain itu legal drafting atau penyusunan/perancangan peraturan perundang-undangan sudah seharusnya dikerjakan oleh para ahli yang sesuai dengan bidangnya agar benar-benar mampu mendalami peraturan baru yang akan dibuat yang nantinya akan bermuara pada keadilan, kemanfaatan/kegunaan dan kepastian hukum bagi masyarakat luas.

BAB II
 KERANGKA PERUNDANG-UNDANGAN

Setiap Undang-Undang baik yang sudah disahkan maupun yang masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang memiliki bagian-bagian yang tersusun atas suatu sistem kerangka yang rapi , yakni :

  • Judul
    - Berisi informasi keterangan jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan dan nama Peraturan Perundang-Undangan.
    - Nama judul undang-undang dibuat ringkas, singkat, jelas dan padat serta mencerminkan isi dari peraturan perundang-undangan tersebut.
    - Ditulis dengan huruf kapital yang diletakkan di posisi tengah dan tanpa akhiran tanda baca.
  • Pembukaan
    - Frase "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa".
    - Jabatan Pembentuk Peraturan / Perundang-undangan.
    - Konsiderans.
    - Dasar Hukum.
    - Diktum.
  •  Batang Tubuh
    - Ketentuan Umum
    - Materi pokok yang diatur
    - Ketentuan Pidana (jika perlu)
    - Ketentuan peralihan (jika perlu)
    - Ketentuan penutup
  • Penutup
    - Penjelasan (jika ada)
    - Lampiran (jika ada)
          Judul Peraturan Perundang-undangan memuat keterangan mengenai jenis, nomor,  tahun pengundangan atau penetapan, dan nama Peraturan Perundang-undangan. Nama Peraturan Perundang-undangan dibuat secara singkat dan mencerminkan isi Peraturan Perundang-undangan. Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca. Pada judul Peraturan Perundang-undangan perubahan ditambahkan frase perubahan atas depan nama Peraturan Perundang-undangan yang diubah dan pada judul Peraturan Perundang-undangan pencabutan disisipkan kata pencabutan di depan nama Peraturan Perundang-undangan yang dicabut.

          Pada pembukaan tiap jenis Peraturan Perundang-undangan sebelum nama jabatan pembentuk Peraturan Perundang-undangan dicantumkan frase “DENGAN RAHMAT  TUHAN YANG MAHA ESA”  yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang  diletakkan di tengah marjin. Jabatan pembentuk Peraturan Perundang-undangan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma. Konsiderans diawali  dengan kata Menimbang. Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang  menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Peraturan Perundang-undangan. Pokok-pokok pikiran pada konsiderans Undang-Undang atau peraturan daerah memuat unsure filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya. Pokok-pokok pikiran yang hanya menyatakan bahwa Peraturan Perundang-undangan dianggap perlu untuk dibuat adalah kurang tepat karena tidak mencerminkan tentang latar belakang dan alasan dibuatnya peraturan perundang-undangan tersebut., Jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian. Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma. Dasar hukum yang diambil dari pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 ditulis dengan menyebutkan pasal atau beberapa pasal yang berkaitan Frase Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditulis sesudah penyebutan pasal terakhir dan kedua huruf “U’ ditulis dengan huruf kapital. Diktum terdiri atas Kata Memutuskan, Kata Menetapkan dan Nama Peraturan Perundang-undangan. Kata Memutuskan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tengah marjin. Pada Peraturan Daerah, sebelum kata Memutuskan dicantumkan frase Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT  DAERAH ... (nama daerah) dan GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ...  (nama daerah), yang ditulis seluruhnya dengan huruf capital dan diletakkan di tengah marjin.

          Ketentuan umum diletakkan dalam bab kesatu. Jika dalam Peraturan Perundang-undangan tidak dilakukan pengelompokan bab, ketentuan umum diletakkan dalam pasal-pasal awal. Ketentuan umum dapat memuat lebih dari satu pasal. Frase pembuka dalam ketentuan umum undang-undang berbunyi Dalam Undang-Undang ini yang  dimaksudkan dengan: Frase pembuka dalam ketentuan umum Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang- Undang disesuaikan dengan jenis peraturannya Jika ketentuan umum memuat batasan pengertian atau definisi singkatan atau akrorim lebih dari satu, maka masing-masing uraiannya diberi nomor urut dengan angka Arab dan diawali dengan huraf kapital serta diakhiri dengan tanda baca titik. Kata atau istilah yang dimuat dalam ketentuan umum hanyalah kata atau istilah yang digunakan berulang-ulang di dalam pasal-pasal selanjutnya. Jika suatu kata atau istilah hanya digunakan satu kali, namun kata atau istilah itu diperlukan pengertiannya untuk suatu bab, bagian atau paragraf tertentu, dianjurkan agar kata atau istilah itu diberi definisi. Jika suatu batasan pengertian atau definsi perlu dikutip kembali di dalam ketentuan umum suatu peraturan pelaksanaan, maka rumusan batasan pengertian atau definisi  di dalam peraturan pelaksanaan harus sama dengan rumusan batasan pengertian atau definisi yang  terdapat di dalam peraturan lebih tinggi yang dilaksanakan tersebut. Karena batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim berfungsi, untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah maka batasan pengertian atau definisi, singkatan,  atau akronim tidak perlu diberi penjelasan, dan karena itu harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan pengertian ganda. Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab ketentuan umum, dan jika tidak ada pengelompokkan bab,  materi pokok yang diatur diletakkan setelah pasal-pasal ketentuan umum.  Pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang  lebih kecil dilakukan menurut kriteria yang  dijadikan dasar pembagian. Ketentuan pidana memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau perintah.Dalam merumuskan ketentuan pidana perlu diperhatikan asas-asas umum ketentuan pidana yang terdapat dalamBuku Kesatu Kitab UndangUndang Hukum Pidana, karena ketentuan dalam Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut Peraturan Perundang-undangan lain,  kecuali jika oleh UndangUndang ditentukan lain (vide; Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Dalam menentukan lamanya pidana atau banyaknya denda perlu dipertimbangkan mengenai dampak yang  ditimbulkan oleh tindak pidana  dalam masyarakat, Ketentuan pidana ditempatkan dalam bab tersendiri, yaitu bab ketentuan pidana yang  letaknya sesudah materi pokok yang diatur atau sebelum bab ketentuan peralihan. Jika bab ketentuan peralihan tidak ada,  letaknya adalah sebelum bab ketentuan penutup.Jika di dalam Peraturan Perandang-undangan tidak diadakan pengelompokan bab per bab, ketentuan pidana ditempatkan dalam pasal yang terletak langsung sebelum pasal-pasal yang  berisi ketentuan peralihan. Jika tidak ada pasal yang berisi ketentuan peralihan,  ketentuan pidana diletakkan sebelum pasal penutup. Ketentuan pidana hanya dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Ketentuan peralihan memuat penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada pada saat Peraturan Perundang-undangan baru mulai berlaku, agar Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan hukum. Ketentuan peralihan dimuat dalam bab ketentuan peralihan dan ditempatkan di antara bab ketentuan pidana dan bab Ketentuan Penutup. Jika dalam Peraturan Perundang-undangan tidak diadakan pengelompokan bab, pasal yang memuat ketentuan peralihan ditempatkan sebelum pasal yang memuat ketentuan penutup. Pada saat suatu Peraturan Perundang-undangan dinyatakan mulai berlaku, segala hubungan hukum yang ada atau tindakan hukum yang terjadi baik sebelum, pada saat maupun sesudah Peraturan Perundang-undangan yang baru itu dinyatakan mulai berlaku tunduk. Ketentuan penutup ditempatkan dalam bab terakhir. Jika tidak diadakan pengelompokan bab,  ketentuan penutup ditempatkan dalam pasal-pasal terakhir. Pada umumnya ketentuan penutup memuat ketentuan mengenai penunjukan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan Peraturan Perundang-undangan,  nama singkat, status Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada dan saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan.

          Penutup merupakan bagian akhir Peraturan Perundang-undangan dan memuat:

 Ã˜  rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara  Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah;
 Ã˜  penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan Perundang-undangan;
 Ã˜  Pengundangan Peraturan Perundang-undangan; dan
 Ã˜  akhir bagian penutup

          Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang dapat diberi penjelasan, jika diperlukan. Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya mernuat uraian atau jabaran lebih lanjut dari norma yang diatur dalam batang tubuh. Dengan demikian,  penjelasan sebagai sarana untuk  memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidak jelasan dari norma yang dijelaskan. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut. Oleh karena itu, hindari membuat rumusan norma di dalam bagian penjelasan. Dalam hal Peraturan Perundang-undangan memerlukan lampiran, hal tersebut harus dinyatakan dalam batang tubuh dan pernyataan bahwa lampiran tersebut merupakan bagian yang  tidak terpisahkan dari Peraturan Perundang-undangan yang  bersangkutan. Pada akhir lampiran harus dicantumkan nama dan tanda tangan pejabat yang  mengesahkan/menetapkan Peraturan Perundang-undangan yang  bersangkutan.

BAB III
NASKAH AKADEMIK

Proses penyusunan Naskah Akademik terdiri dari beberapa tahap,  pada tahap pertama diawali dengan melakukan persiapan, tahap pelaksanaan penyusunan Naskah Akademik, diskusi publik draft awal Naskah Akademik, evaluasi draft Naskah Akademik, penyempurnaan atau finalisasi penyusunan Naskah Akademik, dan penyerahan Naskah Akademik kepada pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Daerah sebagai bahan masukan dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Tahap persiapan penyusunan Naskah Akademik dimulai dengan membentuk Tim Penyusun Naskah Akademik Peraturan Daerah, yang terdiri dari personel yang dianggap memiliki kompetensi dan wawasan luas di bidangnya.  Susunan personalia Tim ini disesuaikan dengan kebutuhan dan pokok persoalan yang akan dibuat peraturan daerahnya.  Kompetensi para anggota Tim bukan semata-mata di bidang hukum, tetapi akan lebih baik apabila melibatkan pakar dari beragam disiplin ilmu terkait dengan permasalahan yang akan dikaji.  Kompetensi anggota dari disiplin ilmu hukum dan perundang-undangan diperlukan untuk menelaah aturan-aturan hukum dan pola perancangan peraturan perundang-undangan.  Pada tahap persiapan ini dilaksanakan kegiatan yang menyangkut aspek teknis Tim serta pengumpulan data dan informasi yang relevan dengan pokok persoalan.

Tahap selanjutnya adalah penyusunan draft Naskah Akademik sesuai dengan pola dan sistematika standar yang biasa dipakai dalam penyusunan Naskah Akademik.  Tahapan ini memerlukan waktu yang cukup, karena selain menuangkan berbagai data dan informasi ke dalam bentuk Naskah Akademik, juga mulai dipikirkan alternatif kaedah-kaedah atau norma-norma dari narasi yang disusun.  Penarikan kaedah/norma hukum inilah yang membedakan antara Naskah Akademik dan hasil penelitian/kajian biasa.

Jika draft Naskah Akademik sudah selesai disusun, maka tahap berikutnya adalah menyelenggarakan diskusi publik (public hearing).  Tujuan dari diskusi publik ini, selain dari mengenaikan/menginformasikan Naskah Akademik kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait, juga menghimpun masukan dari berbagai pihak, dalam rangka memperkaya dan menyempurnakan Naskah Akademik.  Diskusi publik ini dapat berbentuk diskusi terfokus, lokakarya, seminar, jaring aspirasi publik, pertemuan konsultasi, atau juga mempublikasikannya di media masa.

Evaluasi terhadap draft Naskah Akademik perlu dilakukan setelah memperoleh masukan atau tanggapan dari masyarakat.  Pada tahap ini Tim penyusun Naskah Akademik mulai menginventarisir masukan-masukan yang diperoleh dari diskusi publik dan sedapat mungkin mengakomodir masukan-masukan yang berfmanfaat ke dalam Naskah Akademik.

Selanjutnya Tim penyusun Naskah Akademik menyempurnakan dan menetapkan draft akhir Naskah Akademik, untuk diserahkkan kepada pemerintah daerah dan/atau DPRD, sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam pembahasan itu.

Naskah Akademik terdiri dari dua bagian, yaitu (1) bagian yang memuat hasil kajian materi RUU yang akan diusulkan; dan (2) bagian  yang memuat Naskah Awal RUU yang diusulkan.

1.       Format Bagian Pertama
a.       Sampul Depan/Cover, berisi judul dan penyusun Naskah Akademik.
b.       Kata Pengantar, yang berisi pengantar proses penyusunan Naskah Akademik.
c.       Daftar Isi

Bab I  Pendahuluan

A.       Latar Belakang
Memuat pemikiran tentang konstatering fakta-fakta yang merupakan alasan-alasan pentingnya materi hukum yang bersangkutan harus segera diatur.
B.       Dasar Pemikiran Perlunya RUU
Memuat pemikiran tentang dasar perlunya RUU dibentuk, antara lain meliputi dasar filosofis, dasar sosiologis, dasar yuridis, dasar psikopolitik, dan dasar ekonomi.
C.       Maksud dan Tujuan
Mengemukakan tentang apa yang hendak dicapai melalui pembentukan RUU tersebut (misalnya memberikan jaminan kepastian hukum).
D.      Metode Pendekatan
E.       Analisis Hukum Positif Yang Terkait Materi Hukum RUU

Naskah Akademik berisikan rekomendasi tentang urgensi (dasar pemikiran perlunya suatu peraturan perundang-undangan), konsepsi, asas hukum, ruang lingkup, dan materi muatan, dilengkapi dengan pemikiran dan penarikan norma-norma yang akan menjadi tuntunan dalam menyusun suatu rancangan peraturan perundang-undangan. Adanya Naskah Akademik bukan (atau sampai saat ini belum diatur secara tegas) sebagai suatu keharusan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, akan tetapi keberadaan Naskah Akademik sangat diperlukan dalam proses pembentukan peraturan daerah.  Naskah Akademik memaparkan alasan-alasan, fakta atau latar belakang tentang hal-hal yang mendorong disusunnya suatu masalah atau urusan sehingga dipandang sangat penting dan mendesak diatur dalam peraturan daerah atau undang-undang.

Secara dasar sosiologis, naskah akademik disusun dengan mengkaji realitas masyarakat yang meliputi kebutuhan hukum masyarakat, aspek sosial ekonomi dan nilai-nilai yang hidup dan berkembang (rasa keadilan masyarakat).

Tujuan kajian sosiologis ini adalah untuk menghindari tercerabutnya peraturan perundang-undangan yang dibuat dari akar-akar sosialnya di masyarakat. Banyaknya peraturan perundang-undangan yang setelah diundangkan kemudian ditolak oleh masyarakat, merupakan cerminan peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki akar sosial yang kuat.

Keberadaan Naskah Akademik memang sangat diperlukan dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan nantinya akan sesuai dengan sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat.  Dengan digunakannya Naskah Akademik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, diharapkan peraturan perundang-undangan yang dihasilkan tidak menghadapi masalah (misalnya dimintakan judicial review) di kemudian hari.

BAB IV
KESIMPULAN

Dari apa yang sudah dipaparkan diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa untuk membuat atau merancang suatu peraturan perundang-undangan bukanlah suatu hal yang mudah, kita harus memperhatikan banyak aspek didalam penyusunan suatu rancangan tersebut agar nantinya tidak menjadi peraturan yang justru merugikan bagi masyarakat luas. Perancangan peraturan perundang-undangan harus melihat empat momentum yang telah dijabarkan diatas karena momentum-momentum tersebut amat penting bagi terciptanya suatu aturan yang baik dan berguna bagi khalayak banyak, jika rancangan perundang-undangan yang nantinya di sahkan sebagai undang-undang tentunya kita berharap agar dapat bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat dan mencerminkan keadilan yang sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri.

Comments

  1. izin copy ya kak, untuk tugas kuliah, terimakasih banyak, tulisan kakak sangat membantu :D

    ReplyDelete
  2. Makasih bgt buat materinya, sangat membantu ;)

    ReplyDelete
  3. Ijin copy ya kak. Makasih banyakk

    ReplyDelete
  4. Hallo kak saya cek pasal 1820 tidak ada spesifik yg mengatur siapa yg menjadi penjamin. Mohon infonya kak

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

KAMPUS RASA PABRIK

       Mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi saat ini membuat institusi perguruan tinggi mendapat kritik dan protes bahkan dari mahasiswanya sendiri, baru-baru ini para mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali melakukan demo terhadap kebijakan kampus yang memungut biaya pendidikan yang dianggap terlalu mahal bagi para calon mahasiswanya dan diperparah dengan tidak adanya transparansi mengenai pengelolaan dana tersebut, setidaknya begitulah apa yang saya ketahui. Hal tersebut membuat saya teringat dengan kejadian beberapa bulan lalu yang sempat viral, di mana terdapat berita yang mengabarkan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Makasar, para mahasiswa tersebut ditangkap bukan karena melakukan tindakan kriminal namun karena mengkritik mahalnya biaya pendidikan di kampus dengan sebuah poster yang bertuliskan “KAMPUS RASA PABRIK”.             Bagi anak-anak zaman now mungkin tidak akan banyak yang paham apa m

TEPATKAH JIKA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI SUBYEK HAK GUNA BANGUNAN?

    Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn. Dalam menjalankan roda perekonomian di masyarakat, aturan-aturan hukum tentunya harus dapat mengakomodir konsep-konsep yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri, untuk mengakomodir hal tersebut terbentuklah suatu konsep badan usaha yang lazim disebut sebagai perusahaan. Secara normatif definisi perusahaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal Pasal 1 huruf b Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (selanjutnya disebut UU 3/1982) yang mendefinisikan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Ada tiga jenis badan usaha yang telah kita kenal, yang pertama adalah perusahaan perorangan di mana perusahaan ini didirikan oleh satu orang saja, perusahaan perseorangan ini biasa disebut Perusahaan Dagang (PD)