Skip to main content

Mengapa Masyarakat Membutuhkan Hukum ?

Sebelum membahas "mengapa masyarakat membutuhkan hukum ?" ada baiknya saya jelaskan bagaimana
hubungan hukum dengan masyarakat.


Hubungan hukum dengan masyarakat sangat erat kaitanya dan tidak mungkin terpisahkan antara satu dengan lainya, mengingat bahwa dasar hubungan tersebut terletak pada hal-hal berikut :

  • Hukum adalah pengatur kehidupan masyarakat, kehidupan bermasyarakat tidak mungkin teratur jika tidak ada hukum
  • Masyarakat merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya hukum. Tidak mungkin ada atau berkembang suatu hukum kalau masyarakatnya tidak ada.
Kedua hal di atas mengingatkan saya kepada seorang filsuf romawi yaitu Cicero yang berkata " Ubi societas, ibi ius" , yang dimana artinya adalah dimana ada masyarakat, disana ada hukum".

Kenapa Masyarakat Membutuhkan Hukum ?

Masayarakat membutuhkan hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat nya agar tidak timbul kekacauan yang di  akibatkan ke-egoisan individu yang ada di dalam masyarakat. Bisa dibayangkan bagaimana kehidupan kita di dalam masyarakat tanpa ada nya hukum? setiap individu akan bertindak sesuai keinginanya tanpa peduli kepentingan orang lain, hal-hal seperti itu lah yang akan membuat kekacauan di masyarakat. 

Jadi masyarakat sangat membutuhkan hukum untuk memberikan proteksi dan rasa aman dalam menjalankan roda kehidupanya. Pada dasarnya hukum lahir dari masyarakat itu sendiri.

Comments

Popular posts from this blog

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEGAL DRAFTING)

LATAR BELAKANG Perancangan peraturan perundang-undangan/Legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan,teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki  peraturan perundang-undangan . Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif, Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, bahkan bertentangan satu sama

KAMPUS RASA PABRIK

       Mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi saat ini membuat institusi perguruan tinggi mendapat kritik dan protes bahkan dari mahasiswanya sendiri, baru-baru ini para mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali melakukan demo terhadap kebijakan kampus yang memungut biaya pendidikan yang dianggap terlalu mahal bagi para calon mahasiswanya dan diperparah dengan tidak adanya transparansi mengenai pengelolaan dana tersebut, setidaknya begitulah apa yang saya ketahui. Hal tersebut membuat saya teringat dengan kejadian beberapa bulan lalu yang sempat viral, di mana terdapat berita yang mengabarkan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Makasar, para mahasiswa tersebut ditangkap bukan karena melakukan tindakan kriminal namun karena mengkritik mahalnya biaya pendidikan di kampus dengan sebuah poster yang bertuliskan “KAMPUS RASA PABRIK”.             Bagi anak-anak zaman now mungkin tidak akan banyak yang paham apa m

TEPATKAH JIKA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI SUBYEK HAK GUNA BANGUNAN?

    Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn. Dalam menjalankan roda perekonomian di masyarakat, aturan-aturan hukum tentunya harus dapat mengakomodir konsep-konsep yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri, untuk mengakomodir hal tersebut terbentuklah suatu konsep badan usaha yang lazim disebut sebagai perusahaan. Secara normatif definisi perusahaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal Pasal 1 huruf b Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (selanjutnya disebut UU 3/1982) yang mendefinisikan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Ada tiga jenis badan usaha yang telah kita kenal, yang pertama adalah perusahaan perorangan di mana perusahaan ini didirikan oleh satu orang saja, perusahaan perseorangan ini biasa disebut Perusahaan Dagang (PD)